Nawasena.com "Menembus Batas, Mengungkap Kebenaran"

PON
collapse
...
Home / Kampanye Untuk Calon Gubernur Sekertaris Hanura Laporkan Staf Ahli Provinsi Aceh ke Panwaslih

Kampanye Untuk Calon Gubernur Sekertaris Hanura Laporkan Staf Ahli Provinsi Aceh ke Panwaslih

2024-09-06  Bono Aryo Pamungkas
img-20240903-wa0045.jpg

Takengon nawasena.com - Staf ahli bidang keistimewaan Aceh, SDM dan Humas pada pemerintahan provinsi Drs.Alhudri.MM dilaporkan Sekertaris Partai Hanura Kabupaten Aceh Tengah, Yasir Arafat ke Badan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Selasa, (3/9/2024).

Menurut Yasir laporan itu dilakukan karena yang bersangkutan telah berkampanye untuk bakal calon Gubernur Aceh Mujakir Manaf di aceh tengah.

Dalam laporan nya yasir memberikan 3 (tiga) alat bukti keterlibatan Hudri dalam melakuka  kampanye untuk mujakir Manaf.

"Ada tiga bukti yang kita serahkan, Vidio Drs.Alhudri.MM Saat Melakukan Orasi untuk Mujakir Manaf, Link Berita di media online Alhudri Nyatakan Siap Dukung Mualem Jadi Gubernur di Pilkada 2024 dan Foto Saat Orasi," Ujar Sekertaris Hanura Yasir Arafat, Selasa (3/9/2024)

Ia juga menjelaskan Bahwa Pada Kamis tanggal 29 agustus 2024 Sekitar pukul 18.00 Wib Setelah Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di kabupaten aceh tengah, Yasir Sekertaris Partai HANURA melihat bapak Alhudri seorang Asn Staf Ahli gubernur yang berstatus sebagai ASN melakukan Orasi di depan Kantor KIP Aceh Tengah di atas panggung mobil VideoTron Milik partai PDIP.

"Bapak Alhudri Berorasi bahwa dalam orasi nya beliau mengajak seluruh warga aceh Tengah untuk mendukung Mualem atau MUZAKIR Manaf untuk menjadi Gubernur Aceh," Jelas Yasir

Sekertaris partai Hanura ini juga mengatakan bahwa bapak Alhudri adalah Asn yang masih Aktif dan menjadi Staf Ahli Gubernur pada.

"Jelas bapak Hudri sudah melanggar undang-undang netralitas ASN, makanya saya laporkan beliau ke bawaslu," Tutup Yasir. 
  
Ia juga menyatakan bahwa isi laporan yang ia lakukan ke Panwaslih adalah yang sebenar-benarnya dan ia bersedia mempertanggung jawabkannya di hadapan hukum.


Share: